1. ASPEK ETIKA
Aspek Etis dalam Penggunaan Informasi
Prinsip etika menurut Immanuel Kant terdiri atas beberapa poin :
1. Ownership : kepemilikan
2. Right to privacy : hak atas privasi
3. Social responsibility : tanggung jawab sosial
4. Self respect : penghargaan diri
Netiquette (network etiquette) adalah aturan sosial di dunia online. Panduan netiquette dapat ditemukan di “Netiquette Guidelines” oleh IETF dan aturan inti netiquette dalam buku “Netiquette” oleh Virginia Shea.
Aturan Inti Netiquette dalam buku Netiquette oleh Virginia Shea
Aturan 1 : Ingat bahwa kita berhadapan dengan manusia
Aturan 2 : Pertahankan standar-standar cara berperilaku yang kamu lakukan di kehidupan nyata
Aturan 3 : Ketahui tempatmu berada di internet
Aturan 4 : Hargai waktu dan ruang milik orang lain
Aturan 5 : Buat dirimu terlihat baik
Aturan 6 : Berbagi pengetahuan
Aturan 7 : Membantu meredakan perselisihan
Aturan 8 : Menghargai privasi orang lain
Aturan 9 : Jangan menyalahgunakan kemampuan yang kamu miliki
Aturan 10 : Memaafkan kesalahan orang lain
Aspek Etis dalam Literasi Informasi
Hak kekayaan intelektual (HKI) : merupakan hasil tulisan, gambaran, temuan, dan karya cipta yang dilindungi oleh copyright.
Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI, dam menjamin penggunanya harus mengajukan izin pemakaian.
Hak atas kepemilikan copyright mencakup hak untuk memproduksi ulang, mengadaptasi, menampilkan, menerbitkan, atau membagikan karya. Hukum copyright tidak mengizinkan untuk menggunakan karya seseorang tanpa permisi, kecuali untuk kondisi tertentu seperti mengutip sedikit bagian dari karya. Contoh : sebaris lirik dari lagu atau sebaris kalimat dalam novel.
Pengutipan yang diperbolehkan hanya untuk bagian-bagian yang terbatas. Hal ini disebut sebagai ‘Fair dealing’ dalam Copyright Act.
Copyright Act juga menyediakan hak moral. Kepemilikan atas suatu karya harus diakui dengan baik. Integritas suatu karya juga terlimdungi (tidak ada bagian yang diubah-ubah atau dikurangi).
Fair Dealing Under the Copyright Act
Meng-copy suatu bagian dari karya diperbolehkan apabila tujuannya adalah untuk penelitian dan pembelajaran.
Contoh bagian-bagian yang boleh di-copy adalah :
-Untuk teks musik serta teks yang diterbitkan baik secara eletronik maupun cetak, boleh mengambil 10% dari total halaman
-Satu chapter (jika dibagi per chapter) yang memuat 10% dari total kata.
-Satu chapter yang merupakan sebuah artikel dalam sebuah jurnal (boleh lebih dari satu artikel apabila isu yang dibahas sama)
Copyright dan Internet
Copyright juga berlaku di internet. Berikut merupakan tindakan yang termasuk pelanggaran copyright di internet :
-Meng-copy material dari web, baik teks maupun multimedia
-Menaruh informasi yang sama persis dengan website lain di website personal
-Mengunduh material dari internet
-Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
Hal yang harus dilakukan untuk menghindari hal di atas :
-Periksa pernyataan copyright
-Minta izin pada pemilik material di internet
Cyber Crime
Cyber crime adalah suatu tindak kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Cyber crime mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Contoh khasus cyber crime :
-Florence Sihombing yang memaki-maki warga Kota Yogyakarta di media sosial dapat dikenakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-Kicauan @kemalsept pada Twitter tentang hinaan terhadap Kota Bandung telah melanggar Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
-Ariel Peterpan dikenai UU ITE dan UU Pornografi hingga dikenai tindak pidana penjara
-Penyebar video mesum, Reza Rizaldy alias Rejoy dikenai dengan UU ITE dan UU Pornografi hingga divonis 2 tahun penjara.
Ciri – ciri cyber crime :
-Terdapat penggunaan teknologi informasi
-Ada alat bukti digital
-Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
-Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
-Kejahatan bersifat non-violence
-Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli IT
Jenis-Jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime :
–Cyberterrorism (teroris internet)
–Cyberpornography, termasuk pornografi anak
–Cyber harassment (pelecehan seksual melalui email, website, atau program chat)
–Cyber-stalking (menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut)
–Hacking (penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
–Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hokum
–Phising : penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitif (kata sandi dan kartu kredit ) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti email atau pesan instan.
Cyber Bullying
Pengertian cyber bullying menurut Wikipedia :
Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Pengertian cyber bullying menurut Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin dari Cyberbullying Research Center :
Tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
Cyber bullying dianggap valid apabila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime/cryberstalking/cyberharrassment.
Bentuk-Bentuk Cyber-Bullying :
1. Flaming (persleisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya melibatkan dua orang (skala kecil) dan kemudian menyebarluas hingga melibatkan banyak orang (skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;
2. Harrassment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak ruptasi orang lain;
4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
6. Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dala suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Praktek Cyber-Bullying yang Sering Dilakukan
1. Melakukan missed call berulang-ulang
2. Mengirimkan email/sms berisi hinaan/ancaman
3. Menyebarkan gossip yang tidak menyenangkan lewat sosial media
4. Mencuri identitas online untuk berpura-pura menjadi orang lain dan merusak nama baik roang tersebut
5. Berbagi gambar pribadi tanpa izin
6. Mengunggah informasi dan video pribadi orang lain tanpa izin
7. Membuat blog berisi keburukan seseorang
Contoh khasus cyber-bulling :
-Megan Taylor Meler (Missouri, USA) gantung diri setelah mengalami cyber-bullying oleh teman-temannya
-Katie Webb (Worcestershire, Inggris), perempuan 12 tahun gantung diri di rumahnya karena menjadi bulan-bulanan di media sosial karena gaya rambut dan pakaiannya tidak bermerk.
-Amanda Todd (Canada), perempuan 15 tahun memposting video Youtube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas di rumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.
2. ASPEK LEGAL
Cyber-Law
Di Indonesia, hukum tentang cyber-crime dan cyber-bullying diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan Cyber-Law diperlukan :
-Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi negara
-Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan
-Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan data hasil kejahatan cybercrime
-Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha
-Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan criminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
-Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelijen.
Aspek Hukum Cyber-Law :
-UU No. 11 tahun 2008 Pasal 27 : mengatur tentang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan/pengancaman
-UU No. 11 tahun 2008 Pasal 28 : mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap suatu suku, ras, dan golongan
-UU No. 11 tahun 2008 Pasal 29 : mengatur tentang pengiriman informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
Penanggulangan Cyber Crime dapat dilakukan dengan cara :
-Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer
-Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai cybercrime
-Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
-Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam upaya menangani cybercrime
-Jangan merespon atau membalas aksi
-Menyimpan semua bukti untuk melapor ke pihak yang berwenang
-Selalu berlaku sopan di dunia maya
-Gunakan segala media komunikasi elektronik untuk hal-hal positif dan tujuan damai
3. ASPEK EKONOMI
Saat ini informasi adalah sebuah kebutuhan penting untuk orang-orang. Masyarakat mau membayar untuk mendapatkan informasi demi memenuhi kebutuhan dalam berbagai hal, seperti untuk pendidikan, hiburan, dan pengembangan diri.
Konsep Ekonomi Informasi :
1. High fixed cost, low variable cost. Biaya untuk pembuatan pertama suatu informasi biasanya bernilai mahal, namun setelah diperbanyak, akan semakin murah.
Contoh : VCD bajakan dari suatu film akan berharga sangat murah
2. Versioning and price discrimination. Sebuah informasi akan memiliki nilai yang berbeda-beda untuk tiap orang, tergantung pada kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, konsumenlah yang menilai harga dari sebuah informasi dan hal ini menimbukan versi dan harga yang berbeda-beda.
Contoh : Novel hardcover berharga lebih mahal daripada softcover.
3. Lock-in, switching. Ketika seseorang sudah berlangganan satu produk teknologi informasi, akan sulit untuk pindah ke produk lain karena investasi dan koleksi yang ditanam sebelumnya jadi sia-sia.
Contoh : Pengguna Apple kesulitan berpindah ke Microsoft karena akan bermasalah di kompatibilitas file-file tertentu
4. Network effect. Nilai suatu produk tergantung pada luas jaringan pemakai.
Contoh : Produk Honda populer di Indonesia sehingga suku cadangnya lebih mudah ditemukan dibanding merek lain yang langka di Indonesia
4. ASPEK SOSIAL-BUDAYA
Dengan informasi, orang-orang dapat terhubung satu sama lain, saling mengetahui apa yang terjadi di satu tempat dan di tempat lain, dan dapat memahami kebiasaan serta perilaku-perilaku antar masyarakat yang berbeda-beda. Karena informasi memudahkan orang-orang untuk berhubungan dengan dunia luar, gaya hidup serta pola pikir suatu bangsa pun dapat berubah.
Contoh nilai sosial-budaya suatu informasi :
Kegiatan komunikasi antar orang berbeda negara lewat internet, dan melalui komunikasi itu, keduanya dapat saling menarik informasi tentang perbedaan budaya antar negara mereka.
Penggunaan informasi untuk tiap negara dalam aspek sosial-budaya akan berbeda karena masyarakat tiap-tiap negara punya corak, kebiasaan, dan perilaku yang berbeda-beda pula.
Sumber : slide materi, dinus.ac.id/repository/docs/ajar/MINGGU_4.pptx